Teluk Bintuni, Beritakasuari.comDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni secara resmi mengumumkan penetapan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Pengumuman ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRK yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025.

Selain mengumumkan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru, DPRK juga mengusulkan pemberhentian Bupati Teluk Bintuni yang saat ini masih menjabat. Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romolus Tatuta, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3 – 53 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2025, yang mengesahkan pengangkatan Matret Kokop sebagai Bupati Teluk Bintuni untuk periode akhir masa jabatan 2021-2025.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHP BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat,” kata Romilus.

Ditambahkan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2025 juga turut menjadi dasar penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk tahun 2024. Serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 Nomor.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPRK Kabupaten Teluk Bintuni mengusulkan pemberhentian dengan hormat Matret Kokop dari jabatannya sebagai Bupati Teluk Bintuni periode akhir masa jabatan 2021-2025. Romolus juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian Matret selama menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni.

“Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni juga mengusulkan pengangkatan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni untuk masa jabatan 2025-2030,” jelas Romilus.