26.1 C
Manokwari
Tuesday, April 15, 2025

DPRK Kaimana Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Must read

Kaimana, Beritakasuari.comDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kaimana Tahun Anggaran 2024, pada Jumat, 11 April 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Robi Daud Samangun, didampingi Wakil Ketua I Setiyanto dan Wakil Ketua II Denis Yusuf Sawi.

Dalam pembukaannya, Robi menekankan bahwa penyampaian LKPJ adalah kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRK. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1).

“LKPJ ini merupakan sarana untuk menilai capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi dasar evaluatif dalam penyusunan kebijakan ke depan”, jelas Robi. Ia juga menegaskan bahwa DPRK memiliki fungsi strategis dalam mengawasi, mengkritisi, dan memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan pemerintahan, demi terciptanya tata kelola yang akuntabel dan bebas dari KKN.

Bupati Kaimana, Hasan Achmad, dalam penyampaian resminya, menyatakan bahwa penyusunan LKPJ telah disesuaikan dengan PP No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 19 Tahun 2024. Ia menambahkan bahwa laporan ini mencakup pelaksanaan 15 prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kaimana 2021–2026.

“Masukan DPRK akan sangat berarti dalam proses penyempurnaan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik”, ujar Bupati Hasan, sembari berharap rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan ini dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif di masa mendatang.

More articles

Latest article