Manokwari, Beritakasuari.com – Bupati Manokwari Hermus Indou memastikan bahwa pencairan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahap pertama dan kedua tahun 2025, senilai total Rp27 miliar, akan dilakukan dalam bulan Juli ini. Kepastian ini disampaikan saat menerima langsung aspirasi puluhan kepala kampung dari 16 wilayah, Senin (14/7/2025) di halaman Kantor Bupati.
Para kepala kampung yang dipimpin oleh Sekretaris Kampung Uuyehek Brig, Sius Muid, menyampaikan keresahan mereka atas keterlambatan dana yang semestinya diterima sejak April. Mereka menegaskan bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan dasar warga, termasuk pendidikan dan kesejahteraan masyarakat kampung.
Menanggapi hal ini, Bupati Hermus menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa keterlambatan terjadi karena proses administratif, bukan unsur kesengajaan. Menurutnya, pencairan ADK bersumber dari Dana Bagi Hasil dan Dana Otonomi Khusus, yang pelaksanaannya bergantung pada proses transfer dari pemerintah pusat.
“Setelah laporan dan persyaratan administrasi rampung, dana akan langsung disalurkan,” ujar Hermus. Ia juga menyebutkan bahwa pencairan tahap ketiga akan dilakukan pada Desember 2025 sesuai siklus anggaran daerah.
Pemkab Manokwari menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana kampung, serta memastikan bahwa penggunaan dana tersebut benar-benar mendukung pembangunan yang merata hingga ke tingkat kampung.