25.9 C
Manokwari
Thursday, April 3, 2025

Briptu MEP Dipecat Tidak dengan Hormat atas Kasus Rudapaksa di Kaimana

Must read

Kaimana, Beritakasuari.comSeorang anggota Polri, Briptu MEP (29), resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan tindak kejahatan terhadap dua gadis di Kaimana. Keputusan ini diambil melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Aula Endra Dharma Laksana dan dipimpin oleh Wakapolres Kaimana sebagai Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM serta Kabag OPS sebagai anggota Komisi Kode Etik.

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar, menjelaskan bahwa sidang terhadap Briptu MEP telah berlangsung pada Senin (10/3/2025) sejak pukul 12.00 hingga 15.30 WIT, dengan menghadirkan sembilan saksi, termasuk dua korban.

“Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi LP/B/32/II/2025 tentang persetubuhan anak yang tercatat di Polres Kaimana pada 20 Februari 2025,” ujar Ipda Ronni, Selasa (11/3/2025).
Dalam sidang tersebut, Briptu MEP dikenakan dua jenis pelanggaran, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.

“Sanksi etika menetapkan bahwa tindakan Briptu MEP merupakan perbuatan tercela, sedangkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” tambahnya.

Keputusan pemberhentian ini sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, Briptu MEP memiliki hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

More articles

Latest article