Jayapura, Beritakasuari.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua, mengungkapkan adanya indikasi bahwa lima tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Dugaan ini muncul berdasarkan laporan masyarakat terkait pelaksanaan PSU pada Pilgub Papua.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, menjelaskan bahwa tiga TPS yang dimaksud berada di Distrik Jayapura Selatan, sementara masing-masing satu TPS berada di Distrik Heram dan Distrik Muara Tami.
“Laporan resmi dari panwas distrik belum kami terima hingga rekapitulasi di tingkat kota. Namun, kami memperoleh informasi adanya potensi PSU di lima TPS tersebut,” ujarnya di Jayapura, Jumat (8/8/2025).
Menurut Frans, pihaknya belum dapat mempublikasikan detail lokasi TPS karena masih menunggu konfirmasi resmi. Meski demikian, kajian awal telah dilakukan, dan rekomendasi klarifikasi terhadap pihak terkait ditargetkan terbit paling lambat Sabtu (9/8/2025).
“Rekomendasi ini untuk memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat. Dugaan pelanggaran antara lain pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi memberikan suara, serta penggunaan sisa surat suara. Kasus ini sedang kami dalami,” jelasnya.
Bawaslu juga mencatat potensi pelanggaran lain seperti mobilisasi pemilih, pemberian suara lebih dari satu kali, dan penggunaan sisa surat suara secara tidak semestinya. Seluruh temuan ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah PSU perlu dilaksanakan.