Manokwari, Beritakasuari.com – Dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Warmare, Prafi, dan Masni atau Warpramasi mendapat sorotan dari kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy.
Warinussy meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas perdagangan minuman beralkohol yang diduga tidak mengantongi izin. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Rabu (9/9/2026).
Menurut Warinussy, PT Bram Bintang Timur sebagai distributor resmi selama ini menjalankan kegiatan distribusi bersama outlet yang memiliki izin. Pengendalian perdagangan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 yang mengatur larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, hingga produksi minuman beralkohol.
Meski terdapat pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal, ia mengaku masih menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah titik, terutama di kawasan Warpramasi.
“Kurang lebih terdapat 50 titik penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan simbol kios merah di wilayah tersebut,” ujar Warinussy.
Ia menilai keberadaan titik penjualan yang diduga tidak berizin tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi ketertiban masyarakat. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan menjalankan perdagangan berdasarkan ketentuan.
Warinussy menyebut di kawasan Warpramasi terdapat sekitar tiga outlet yang telah memiliki izin resmi. Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia mendorong Pemkab Manokwari melakukan inspeksi lapangan dengan melibatkan instansi terkait. Pengawasan tersebut, menurutnya, dapat dilakukan bersama kepolisian mulai dari Polsek Prafi, Polresta Manokwari, hingga Polda Papua Barat sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2006 terhadap kegiatan pengedaran minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.
Menurut Warinussy, langkah penertiban bukan ditujukan untuk menghentikan kegiatan perdagangan yang memiliki dasar hukum. Sebaliknya, tindakan tersebut diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan.
Ia juga menegaskan PT Bram Bintang Timur terbuka untuk terlibat dalam upaya pemerintah menata distribusi dan pengawasan minuman beralkohol. Kerja sama tersebut dinilai penting agar kegiatan perdagangan dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami dari PT Bram Bintang Timur sebagai distributor legal bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan instansi berwajib untuk melakukan tata kelola perdagangan minuman beralkohol berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.



