Kaimana, Beritakasuari.com – Kasus cekcok yang berujung pada kematian SM (68) di kawasan Air Tiba, Kabupaten Kaimana, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana menetapkan seorang pria berinisial YGL (28) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Citra Yuliawanto mengatakan YGL telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka berinisial YGL, usia 28 tahun. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Citra di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika SM bersama sejumlah saksi berada di lokasi untuk menunggu keberangkatan menuju Kampung Kambala. Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian mendatangi korban hingga terjadi perselisihan.
Cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong. Polisi menduga YGL selanjutnya melakukan pemukulan dan mendorong korban hingga terjatuh ke dalam air.
Korban sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke RSUD untuk menjalani penanganan medis. Namun, nyawa korban akhirnya tidak berhasil diselamatkan.
Penyidik masih mendalami kondisi tersangka ketika peristiwa terjadi, termasuk dugaan pengaruh minuman keras. Polisi juga terus mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan medis guna mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai penyebab kematian korban.
“Hasil visum dan keterangan saksi menunjukkan adanya luka pada bagian mulut korban. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa. Dugaan sementara, korban mengalami benturan saat terjatuh ke air yang mengakibatkan luka dan berujung pada kematian,” jelas Citra.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Kaimana. Pemeriksaan masih akan dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat direkonstruksi secara jelas.
Polisi juga merencanakan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan menghadirkan tersangka. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dengan fakta di tempat kejadian perkara.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Kaimana untuk memasuki tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana pada tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Atas perkara tersebut, YGL dikenakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketentuan tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Citra mengingatkan masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras dan mampu mengendalikan emosi ketika menghadapi persoalan. Menurutnya, konflik yang sebenarnya masih dapat diselesaikan secara damai jangan sampai berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat dapat memilih penyelesaian yang lebih bijaksana ketika menghadapi perselisihan agar tidak berujung pada proses pidana maupun hilangnya nyawa seseorang.



