Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kabupaten Teluk Bintuni.
Plt Ketua Depicab SOKSI Teluk Bintuni, Alif Permana, menilai langkah Dinas Pendapatan Daerah membangun komunikasi dengan perusahaan migas di Jakarta merupakan langkah positif. Sejumlah perusahaan yang menjadi bagian dari komunikasi tersebut antara lain British Petroleum (BP) dan Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL).
Menurut Alif, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang cukup untuk mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan dari sektor pajak maupun retribusi. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta regulasi turunannya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah aktivitas perusahaan yang berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas transaksi penyediaan makanan atau jasa katering, penggunaan tenaga listrik, serta pemanfaatan air tanah oleh perusahaan.
Sementara dari sisi retribusi, pemerintah daerah juga dapat mengoptimalkan penerimaan yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas kepelabuhanan milik daerah, termasuk dermaga atau jeti. Penggunaan tenaga kerja asing juga menjadi salah satu sektor yang menurut SOKSI perlu mendapat perhatian serius.
Alif menilai potensi tersebut seharusnya dikelola secara maksimal karena dapat memberikan kontribusi terhadap kapasitas fiskal Kabupaten Teluk Bintuni. Ia menekankan bahwa optimalisasi pendapatan tidak cukup dilakukan melalui komunikasi atau pendekatan persuasif, tetapi perlu diikuti dengan pengawasan dan penegakan regulasi.
Menurutnya, Kabupaten Teluk Bintuni telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 yang dapat menjadi salah satu pijakan dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah meningkatkan PAD.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian khusus adalah retribusi terkait perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Alif menyebut aktivitas industri migas di Bintuni melibatkan tenaga kerja asing, baik pada perusahaan maupun kontraktor dan subkontraktor.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memastikan seluruh kewajiban retribusi yang secara hukum menjadi hak kabupaten benar-benar ditunaikan oleh pihak yang berkewajiban. Menurutnya, apabila terdapat kewajiban yang telah menjadi piutang daerah, pemerintah harus memiliki keberanian untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan.
Alif menyebut besaran retribusi penggunaan TKA berada pada angka 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Dengan jumlah tenaga kerja yang cukup signifikan dalam sektor industri, penerimaan tersebut dinilai memiliki potensi untuk memperkuat pendapatan daerah.
Selain retribusi TKA, SOKSI juga meminta pemerintah daerah memperhatikan pajak atas penyediaan makanan atau katering bagi perusahaan migas. Menurut Alif, pengawasan terhadap transaksi tersebut perlu dilakukan secara cermat agar tidak terjadi potensi kebocoran penerimaan.
Ia mendorong Dinas Pendapatan Daerah melakukan pemeriksaan terhadap transaksi antara perusahaan dan penyedia jasa katering. Pengawasan diperlukan untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Alif mengingatkan adanya risiko praktik under invoice atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari transaksi sesungguhnya. Sebagai ilustrasi, transaksi senilai Rp1 miliar tidak semestinya dilaporkan hanya Rp500 juta karena kondisi tersebut dapat mengurangi nilai pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Menurutnya, pengawasan menjadi semakin penting karena sejumlah jenis pajak daerah menerapkan mekanisme self-assessment. Dalam sistem tersebut, wajib pajak memiliki kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus disetorkan berdasarkan transaksi yang dilakukan.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai tidak boleh sekadar menerima laporan wajib pajak tanpa melakukan fungsi pengawasan. Pemeriksaan yang berbasis data dan transaksi diperlukan untuk memastikan pelaporan dilakukan secara benar serta sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
Alif menegaskan optimalisasi PAD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan aturan. Pemerintah daerah juga perlu membangun koordinasi yang baik dengan perusahaan agar kewajiban pajak dan retribusi dapat dipahami serta dilaksanakan secara konsisten.
Bagi Teluk Bintuni, optimalisasi penerimaan dari aktivitas industri migas menjadi penting karena sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi daerah. Namun, setiap potensi penerimaan tetap harus dikelola berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
SOKSI berharap komunikasi yang telah dibangun pemerintah daerah dengan perusahaan migas tidak berhenti pada pertemuan formal. Langkah tersebut diharapkan berlanjut pada pendataan, verifikasi, pengawasan, hingga penagihan terhadap kewajiban yang memang menjadi hak pemerintah daerah.
Dengan pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih optimal, Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Dukungan masyarakat serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi menjadi faktor penting agar potensi PAD tidak hilang dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan daerah.



