DPRP Papua Barat Usulkan Pansus Inventarisasi Aset

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan inventarisasi aset milik Pemerintah Provinsi Papua Barat setelah pemekaran daerah. Usulan tersebut muncul menyusul temuan Panitia Kerja (Panja) yang menunjukkan masih terdapat sejumlah aset bergerak yang belum dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua Panja DPRP Papua Barat, Ferry Auparay, mengatakan pembentukan Pansus diperlukan agar seluruh aset daerah dapat didata secara menyeluruh, sehingga status kepemilikan dan pemanfaatannya menjadi lebih jelas serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Setelah Panja menyelesaikan tugasnya, setiap fraksi di DPRP Papua Barat perlu mendorong pembentukan Pansus. Hasil rapat bersama BPK RI menunjukkan masih ada aset bergerak yang belum diterima Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Ferry dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya hanya bersedia menerima aset tidak bergerak seperti gedung, dermaga, dan fasilitas permanen lainnya. Sementara itu, sejumlah aset bergerak yang mengalami kerusakan belum masuk dalam daftar aset yang akan diserahkan.

Ferry mencontohkan kapal inspeksi gubernur beserta sejumlah aset bergerak lainnya yang hingga kini belum memiliki kepastian status. Menurutnya, aset-aset tersebut perlu segera didata agar dapat ditentukan langkah pengelolaannya, termasuk kemungkinan dilakukan pelelangan apabila sudah tidak layak digunakan.

“Aset bergerak yang sudah tidak digunakan dapat dilelang agar tetap memberikan manfaat. Jangan sampai dibiarkan rusak tanpa kejelasan,” tegasnya.

Selain membahas persoalan aset, Panja DPRP Papua Barat juga menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Doberai Mandiri. Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah provinsi telah menyetujui penyertaan modal sebesar Rp100 miliar, dengan realisasi pencairan mencapai Rp60 miliar, sementara Rp40 miliar lainnya belum disalurkan.

Panja menilai pengelolaan perusahaan masih memerlukan pembenahan. Salah satu catatan yang disampaikan ialah posisi pimpinan perusahaan yang masih dijabat oleh seorang aparatur sipil negara (ASN). Ferry menilai kondisi tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur tata kelola perseroan terbatas.

Menurutnya, ASN masih dimungkinkan menduduki posisi komisaris, namun tidak seharusnya menjalankan fungsi eksekutif sebagai pengelola perusahaan. Persoalan tersebut dinilai penting agar tata kelola BUMD berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan regulasi yang berlaku.

Panja juga menyoroti sejumlah isu lain, termasuk pengelolaan pesawat milik perusahaan yang mengalami kecelakaan serta penerimaan dividen dari hasil penjualan dua kargo LNG. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat disebut baru menerima dividen dari satu kali pengapalan dengan nilai sekitar Rp37 miliar.

Ferry berharap seluruh temuan Panja menjadi perhatian serius DPRP Papua Barat dan pemerintah daerah. Ia meminta pimpinan DPRP segera berkoordinasi dengan gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah agar berbagai persoalan aset maupun tata kelola BUMD dapat diselesaikan lebih cepat serta tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.

Dengan pembentukan Pansus, DPRP Papua Barat berharap proses inventarisasi aset pascapemekaran dapat berlangsung lebih komprehensif. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat transparansi pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam menjaga aset yang menjadi milik masyarakat Papua Barat.

More articles

Latest article