DPRP Papua Barat Bentuk Panja Kawal Rekomendasi BPK RI

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja). Langkah tersebut diambil meskipun Pemerintah Provinsi Papua Barat berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (29/6/2026). Agenda rapat membahas penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRP Papua Barat, Petrus Makbon, serta dihadiri Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perwakilan BPK RI.

Dalam sambutannya, Petrus menegaskan bahwa capaian opini WTP bukanlah akhir dari proses pembenahan tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, hasil tersebut justru menjadi pijakan untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan anggaran melalui tindak lanjut seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

“DPRD Papua Barat akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk membentuk Panitia Kerja (Panja),” tegas Petrus.

Ia menjelaskan bahwa Panja nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK agar seluruh temuan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRP juga berharap perbaikan tata kelola keuangan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Menurut Petrus, rekomendasi BPK harus menjadi acuan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah sehingga mampu mendukung pembangunan yang lebih efektif, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, percepatan penanganan stunting, pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas antarwilayah, serta penguatan ketahanan pangan.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya diukur dari pencapaian administratif atau opini atas laporan keuangan, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat melalui program pembangunan yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat berhasil meningkatkan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada Tahun Anggaran 2024 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Hernady, peningkatan opini tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai temuan pemeriksaan sebelumnya, termasuk penyelesaian pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta pengembalian sejumlah dana ke kas daerah.

Meskipun demikian, BPK RI masih menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang memerlukan perhatian serius. Karena itu, pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima,” ujar Hernady.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRP dalam melaksanakan rekomendasi tersebut dapat semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

More articles

Latest article