Jakarta, Beritakasuari.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap praktik penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan melalui perangkat fake BTS. Langkah ini diambil setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai meningkatnya jumlah SMS penipuan yang dikirim bukan melalui operator seluler resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam siaran persnya menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) untuk menangani kasus ini dengan segera. Selain itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga telah dikerahkan guna mendeteksi dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku.
Menurut Meutya, pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk memancarkan sinyal seolah-olah berasal dari BTS operator resmi. Dengan metode ini, mereka dapat mengirimkan SMS penipuan secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa melalui jaringan operator seluler, sehingga sulit dideteksi oleh sistem keamanan operator.
“Modus ini memungkinkan pelaku menjangkau masyarakat dengan berbagai bentuk penipuan, seperti penawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi. Hal ini yang membuat aktivitas ilegal ini sulit dilacak oleh operator,” jelas Meutya.
Hasil investigasi awal DJID menunjukkan indikasi kuat adanya perangkat BTS ilegal yang beroperasi di beberapa lokasi. Sinyal radio dari perangkat fake BTS tersebut terdeteksi menggunakan frekuensi resmi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan. Temuan ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan yang beredar berasal dari infrastruktur telekomunikasi ilegal yang beroperasi di luar kendali penyedia layanan resmi.
Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus ini, mengingat modus penipuan tersebut sering menyasar nasabah layanan keuangan. Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak keberadaan para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.
Meutya menegaskan bahwa keamanan infrastruktur telekomunikasi adalah hal yang tidak bisa dikompromikan. “Jaringan telekomunikasi merupakan tulang punggung ekosistem digital kita. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir pihak mana pun yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Meutya dengan tegas.
Sebagai langkah pencegahan, Komdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta ciri-ciri SMS penipuan agar lebih waspada dan dapat menghindari upaya penipuan digital. Komdigi juga mendorong operator seluler untuk memperkuat sistem keamanan jaringan mereka, termasuk meningkatkan deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio mencurigakan seperti fake BTS.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan apa pun dari SMS mencurigakan serta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal. Jika menerima SMS yang dicurigai sebagai upaya penipuan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang atau kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah lebih banyak korban.