Magelang, Beritakasuari.comKeberadaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung iklim investasi di daerah. Namun, sayangnya masih terdapat beberapa daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut hingga saat ini.

Oleh karena itu, para kepala daerah diminta untuk segera mempercepat revisi dokumen RTRW guna membangun iklim usaha yang lebih kondusif.

Imbauan ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, ketika menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025).

Beliau menegaskan bahwa dokumen RTRW sebaiknya direvisi minimal setiap lima tahun sekali. Dokumen ini sangatlah penting dalam mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang mana tanpa RDTR, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan.

PKKPR sendiri merupakan syarat utama dalam mengurus izin berusaha, sehingga penting bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan hal ini.

Nusron juga menekankan pentingnya pemahaman kepala daerah terhadap kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Data menunjukkan bahwa banyak lahan sawah yang beralih fungsi menjadi permukiman atau industri, sehingga kebijakan LSD menjadi kunci dalam menjaga ketersediaan lahan sawah dan mendukung ketahanan pangan.

Perizinan terkait LSD diatur oleh Kementerian ATR/BPN dan memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pemetaan wilayah untuk menentukan lokasi yang perlu dijadikan LSD.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, seperti potensi lahan yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Langkah ini bertujuan untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Kepala daerah memiliki peran penting dalam menentukan penerima TORA, dengan Kementerian ATR/BPN hanya bertindak sebagai pengesah.

Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah serta peran aktif kepala daerah dalam mengimplementasikan kebijakan terkait tata ruang dan pertanahan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

Diperlukan komitmen dan kerja sama yang kuat dari semua pihak untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan investasi di daerah.