28.3 C
Manokwari
Friday, February 13, 2026

Raperdasi Pariwisata Papua Barat Tertunda Dibahas

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Barat mengakui bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata belum dapat dilanjutkan pada tahun 2025. Keterbatasan anggaran daerah serta belum matangnya substansi materi regulasi menjadi faktor utama yang menghambat kelanjutan pembahasan regulasi strategis tersebut.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPR Papua Barat yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari dengan agenda persetujuan dan penetapan Raperda non-APBD serta APBD Papua Barat. Menurutnya, Raperdasi tersebut belum memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pembahasan tingkat I.

“Raperdasi tersebut belum bisa dibahas pada tahap pembahasan tingkat I karena sejumlah substansi dinilai belum mengakomodasi potensi pariwisata di beberapa kabupaten ditambah keterbatasan anggaran daerah,” ujar Amin Ngabalin.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat dipahami, mengingat adanya penyesuaian besar dalam perencanaan anggaran daerah yang berdampak langsung pada penyusunan regulasi. Penyesuaian tersebut turut dipengaruhi oleh implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebabkan pergeseran alokasi anggaran secara signifikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Kondisi ini wajar dan dapat dipahami karena terjadi penyesuaian besar dalam perencanaan anggaran daerah, yang tentu berimplikasi pada penyusunan regulasi,” lanjutnya.

Amin menegaskan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat perencanaan legislasi yang benar-benar strategis, dengan dukungan anggaran yang memadai dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menekankan bahwa ke depan perencanaan legislasi tidak boleh hanya berfokus pada jumlah regulasi yang dihasilkan, melainkan pada kualitas dan ketepatan sasaran pembangunan.

“Tahun 2026 harus menjadi momentum memperkuat perencanaan legislasi yang benar-benar strategis, dengan dukungan anggaran yang memadai dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan Keputusan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah Raperdasi yang berhasil direalisasikan hingga tahap penetapan, di antaranya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, RPJMD Provinsi Papua Barat 2025–2030, Perubahan APBD Papua Barat 2025, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua, serta APBD Papua Barat Tahun 2026.

DPR Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi guna mendukung percepatan pembangunan dan penguatan otonomi daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khusus untuk Raperdasi Rencana Induk Pembangunan Pariwisata, Bapemperda memastikan pembahasan akan dijadwalkan ulang dan ditargetkan masuk kembali dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

More articles

Latest article