27.9 C
Manokwari
Monday, January 12, 2026

UMP Papua Barat 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,84 Juta

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025. Keputusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pengupahan di wilayah Papua Barat mulai 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa, didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Eduard Towansiba, dalam konferensi pers yang digelar di Manokwari. Dalam keterangannya, Melkias menyampaikan bahwa UMP Papua Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.841.000, mengalami kenaikan sebesar 6,25 persen atau sekitar Rp226.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara unsur pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja. Pemerintah hanya menjalankan formula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Melkias.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian upah dihitung berdasarkan kombinasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak yang direpresentasikan melalui parameter alfa.

Berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan bersama tim pakar dari Universitas Papua dan Badan Pusat Statistik, diperoleh dua alternatif nilai alfa, yakni 0,69 dan 0,5. Setelah melalui pembahasan yang komprehensif, disepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,69 dengan pertimbangan utama penyesuaian Kebutuhan Hidup Layak yang kini mengacu pada standar International Labour Organization.

“Komponen kebutuhan hidup saat ini dihitung untuk empat orang dalam satu rumah tangga, bukan lagi satu orang seperti metode sebelumnya,” jelas Melkias.

Dari hasil perhitungan tersebut, nilai UMP Papua Barat 2026 sebesar Rp3.840.937 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp3.841.000. Selain UMP, Dewan Pengupahan Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Besaran UMSP tersebut meliputi sektor pertambangan gas alam sebesar Rp5.880.000, industri semen Rp4.091.000, industri minyak mentah kelapa sawit Rp3.991.000, industri pengolahan kayu dan hasil hutan Rp3.991.000, serta sektor pengolahan ikan dan biota laut sebesar Rp3.991.000. Penetapan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Papua Barat.

More articles

Latest article