Jakarta, Beritakasuari.com – Pada hari Kamis, 13 Februari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan untuk memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Vonis tersebut diperberat menjadi 20 tahun penjara, dengan Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, yang membacakan putusan banding tersebut di ruang sidang PT Jakarta.
Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Selain hukuman penjara selama dua dekade, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey juga dinaikkan dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis ringan yang sebelumnya diterima oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi ini. Kejagung merasa bahwa vonis tersebut terlalu rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Vonis yang lebih ringan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejagung, yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.