Jakarta, Beritakasuari.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa sebanyak 1,3 juta konten bermuatan judi online telah berhasil ditangani sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025. Dari total tersebut, sekitar 1,2 juta merupakan situs dan alamat IP yang secara aktif memfasilitasi praktik perjudian digital.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam acara pelepasan kendaraan kampanye nasional bertajuk “Judi Pasti Rugi”, yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Mayoritas konten yang kami blokir berasal dari situs-situs dan jaringan IP. Selebihnya adalah iklan berbayar di platform media sosial yang mempromosikan judi online,” jelas Alexander.
Ia menegaskan bahwa judi digital bukan hanya ancaman moral, tetapi juga berdampak serius terhadap ekonomi nasional, dengan potensi kerugian yang bisa mencapai hingga Rp1.000 triliun jika tidak ditangani secara sistematis.
“Praktik judi online menghancurkan tatanan ekonomi rumah tangga, sekaligus menggerus masa depan generasi muda. Ini bukan sekadar pelanggaran digital, tapi bencana sosial,” ujarnya.
Pada Februari 2025 lalu, Komdigi juga mencatat capaian pemblokiran 933.144 situs judol dan 187.865 konten bermuatan pornografi, sebagai bagian dari strategi besar dalam membersihkan ruang digital dari konten negatif.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan yang menjadi target utama penyebar konten ilegal.