27.5 C
Manokwari
Wednesday, August 6, 2025

YSL Ditangkap, Satgas Siber Polda Papua Barat Bongkar Jaringan Penyebaran Video Asusila Anak

Must read

Manokwari, Beritakasuari.comTim Satgas Pornografi Anak (Porn Child) Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus persetubuhan dan distribusi konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Pada Rabu (6/8/2025), seorang pria berinisial YSL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak, produksi serta penyebaran konten pornografi anak melalui platform digital.

YSL diamankan di kediamannya oleh tim penyidik Siber Polda Papua Barat dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda untuk proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa YSL sempat menjalin hubungan asmara yang tidak pantas dengan korban, seorang anak di bawah umur. Dalam relasi tersebut, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali, bahkan merekam salah satu aksi tersebut tanpa seizin korban. Setelah korban memutuskan hubungan, YSL menyebarluaskan video asusila itu kepada rekannya melalui aplikasi pesan.

Tindakan penyebaran ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta regulasi tentang keamanan di ruang digital. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel tersangka, flashdisk berisi rekaman asusila, serta keterangan saksi dan hasil visum korban.

YSL kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi konten digital tersebut.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny M. Nugroho T, S.I.K, mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi eksploitasi seksual di era digital, terutama yang bermula dari relasi asmara. Ia juga mengingatkan agar setiap dugaan kekerasan seksual atau penyebaran konten asusila segera dilaporkan ke Unit Siber Polri.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Polda Papua Barat berkomitmen akan terus memberantas kejahatan terhadap anak di ruang siber demi menjaga masa depan generasi muda.

More articles

Latest article