Bali, Beritakasuari.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Penegasan tersebut disampaikan dalam forum Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bali, Kamis (12/2/2026).
Menurut Ribka, pemeriksaan bukanlah instrumen untuk mencari kekeliruan administratif, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. “Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan telah menerapkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar,” ujarnya.
Ia memandang momentum pemeriksaan LKPD sebagai ruang strategis memperkuat sinergi antara BPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut, lanjutnya, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kepala daerah diminta bersikap kooperatif, terbuka, dan komunikatif selama proses audit berlangsung agar pemeriksaan berjalan efektif serta menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.
Ribka juga menyoroti urgensi integrasi data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Platform ini dinilai sebagai instrumen utama dalam memperkuat transparansi serta memudahkan pengawasan lintas lembaga. Dari total 546 pemerintah daerah, sebanyak 524 telah mengimplementasikan SIPD, sementara sisanya masih menghadapi kendala teknis seperti keterbatasan jaringan dan infrastruktur.
“Harus memanfaatkan SIPD ini, karena dengan sistem SIPD ini tentunya BPK juga dapat mengakses, KPK, dan juga semua aktivitas pemerintahan. Karena semua informasi tentang penyelenggaraan daerah ini ada di SIPD,” tegasnya.
Digitalisasi tata kelola melalui SIPD diyakini mampu meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sekaligus mempercepat proses verifikasi dan audit. Integrasi sistem tersebut memungkinkan sinkronisasi data secara real time, sehingga meminimalkan potensi perbedaan laporan serta memperkuat pengawasan terhadap belanja dan pendapatan daerah.
Kegiatan entry meeting ini turut dihadiri Anggota VI BPK RI Fathan Subchi, Direktur Jenderal PKN VI BPK RI Laode Nusriadi, serta para gubernur, sekretaris daerah, dan inspektur di lingkup Ditjen PKN VI BPK RI. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.
Dengan sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan BPK, pemeriksaan LKPD 2025 diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin pengawasan, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.



