25.7 C
Manokwari
Friday, December 19, 2025

Wabup Teluk Bintuni Ajak Jaga Kamtibmas Nataru

Must read

Bintuni, Beritakasuari.com – Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ajakan tersebut ditujukan kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Seruan ini disampaikan Joko Lingara saat membuka pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan para tokoh masyarakat yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan bekerja secara maksimal, namun keberhasilan menjaga stabilitas sangat bergantung pada dukungan masyarakat. “Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan bekerja secara maksimal. Namun, dukungan dari para tokoh masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Joko Lingara.

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Teluk Bintuni dan menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur penegak hukum dan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan itu Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, Komandan Kodim 1806 Teluk Bintuni Letkol Inf. Yan M. Doli Simanjutak, perwakilan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, serta Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam pemaparannya, Komandan Kodim 1806 Teluk Bintuni, Letkol Inf. Yan M. Doli Simanjutak, menekankan pentingnya peran aktif seluruh komponen masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan selama momentum hari besar keagamaan. “Kami sangat berharap dukungan dari para tokoh. Semua pihak harus berperan aktif untuk mendukung Pemerintah Daerah,” kata Simanjutak.

Sebagai langkah konkret menjaga ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru, Bupati Teluk Bintuni telah menerbitkan Instruksi Nomor 100.3.4.2/610/BUP-TB/XII/2025. Instruksi tersebut mengatur larangan penjualan minuman beralkohol, pembatasan jam operasional tempat hiburan, serta penjualan petasan. Kebijakan ini ditujukan kepada pemilik hotel dan penginapan, tempat hiburan malam, bar, diskotek, kafe, panti pijat, karaoke, hingga distributor dan pedagang minuman beralkohol serta kembang api.

Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol selama masa perayaan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan sekaligus menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan penuh kebersamaan bagi seluruh masyarakat Teluk Bintuni.

More articles

Latest article