Jakarta, Beritakasuari.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, secara resmi mengajukan usulan pembentukan 10 Daerah Otonom Baru (DOB) kepada Komisi II DPR RI. Dari keseluruhan wilayah yang diusulkan, empat di antaranya telah memperoleh Amanat Presiden (Anpres) sejak tahun 2014.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta para gubernur dari wilayah Papua, di antaranya Gubernur Papua Selatan, Gubernur Papua Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Papua Barat Daya.
Adapun empat daerah yang telah mengantongi Anpres meliputi Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Moskona, dan Kabupaten Kokas. Selain itu, enam wilayah tambahan yang diusulkan untuk pemekaran meliputi Kota Fakfak, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Sebyar, Kabupaten Kuri Wamesa, Kabupaten Pegunungan Meyah, dan Kabupaten Puncak Arfak.
Meskipun pembahasan mengenai DOB tidak tercantum dalam agenda resmi rapat, Komisi II DPR RI tetap menerima aspirasi tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mengakomodasi kekhususan Papua dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Papua Barat didampingi oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere. Turut hadir pula Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik serta mantan Sekda Papua Barat, Nataniel D. Mandacan.
Pemerintah berharap usulan ini dapat segera ditindaklanjuti guna mempercepat pengembangan wilayah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Papua Barat.