25.8 C
Manokwari
Monday, January 12, 2026

UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Papua Pegunungan Tertinggi

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah merampungkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Dengan selesainya keputusan terakhir, daftar UMP di 38 provinsi kini resmi berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2026. Di kawasan tanah Papua, Papua Pegunungan tercatat sebagai provinsi dengan besaran upah tertinggi.

Penetapan UMP 2026 terakhir disampaikan oleh Pemerintah Aceh melalui Surat Keputusan Gubernur yang menetapkan upah sebesar Rp3.932.552. Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Menetapkan UMP Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552,00,” sebagaimana tertuang dalam keputusan yang diumumkan pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan Aceh sekaligus melengkapi seluruh keputusan UMP di Indonesia, setelah sebelumnya sempat tertunda akibat fokus pemerintah daerah pada penanganan bencana.

Untuk wilayah timur Indonesia, angka UMP tahun ini menunjukkan daya saing yang cukup kuat. Papua Pegunungan menempati posisi tertinggi di tanah Papua dengan nilai Rp4.508.714, disusul Papua Selatan sebesar Rp4.508.100 dan Provinsi Papua Rp4.436.283. Papua Tengah menetapkan UMP Rp4.285.848, sementara Papua Barat berada di angka Rp3.841.000 dan Papua Barat Daya Rp3.766.000.

Secara nasional, DKI Jakarta masih memimpin sebagai provinsi dengan UMP tertinggi mencapai Rp5.729.876. Sebaliknya, Jawa Barat menjadi daerah dengan UMP terendah pada 2026, yakni Rp2.317.601. Penetapan besaran upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum di seluruh Indonesia.

Berikut rincian lengkap UMP 2026 di 38 provinsi:
DKI Jakarta Rp5.729.876; Papua Pegunungan Rp4.508.714; Papua Selatan Rp4.508.100; Papua Rp4.436.283; Papua Tengah Rp4.285.848; Kepulauan Bangka Belitung Rp4.035.000; Sulawesi Utara Rp4.002.630; Sumatera Selatan Rp3.942.963; Aceh Rp3.932.552; Sulawesi Selatan Rp3.921.088; Kepulauan Riau Rp3.879.520; Papua Barat Rp3.841.000; Riau Rp3.780.495; Kalimantan Utara Rp3.775.243; Papua Barat Daya Rp3.766.000; Kalimantan Timur Rp3.762.431; Kalimantan Selatan Rp3.725.000; Kalimantan Tengah Rp3.686.138; Maluku Utara Rp3.510.240; Jambi Rp3.471.497; Gorontalo Rp3.405.144; Maluku Rp3.334.490; Sulawesi Barat Rp3.315.934; Sulawesi Tenggara Rp3.306.496,18; Sumatera Utara Rp3.228.949; Bali Rp3.207.459; Sumatera Barat Rp3.182.955; Sulawesi Tengah Rp3.179.565; Banten Rp3.100.881,40; Kalimantan Barat Rp3.054.552; Lampung Rp3.047.734; Bengkulu Rp2.827.250; Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861; Nusa Tenggara Timur Rp2.455.898; Jawa Timur Rp2.446.880; DI Yogyakarta Rp2.417.495; Jawa Tengah Rp2.327.386,07; dan Jawa Barat Rp2.317.601.

More articles

Latest article