Manokwari, Beritakasuari.com – Langkah awal penanganan dugaan pelanggaran di ruang digital dilakukan oleh tim hukum Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, dengan mendatangi Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat pada Senin, 6 April 2026. Kehadiran tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait rencana pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang beredar di media sosial.
Tim hukum yang terdiri dari Donny Eddy Sam Karauwan dan Max Bonsapia diterima langsung oleh Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber, IPTU Dwi Prawoko, didampingi Brigpol Ardy Sulo Paran. Pertemuan berlangsung sebagai bagian dari prosedur awal untuk mengkaji kelengkapan unsur sebelum laporan resmi diajukan ke pihak kepolisian.
Dalam penjelasannya, perwakilan tim hukum, Max Bonsapia, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya konten di media sosial berupa video yang diduga memuat pencemaran nama baik sekaligus penyebaran data pribadi kliennya, termasuk nomor kontak yang bersangkutan. “Beredar informasi di media sosial yang memuat dugaan pencemaran nama baik melalui video sekaligus penyebaran data pribadi, termasuk nomor kontak beliau. Hal ini menjadi dasar aduan kami,” ujarnya.
Informasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pemberitahuan bantuan pendidikan yang mencantumkan nomor pribadi Dr. Filep, sehingga memicu banyaknya panggilan dan pesan masuk dari masyarakat. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan serta aktivitas yang bersangkutan.
Tim hukum menegaskan bahwa data pribadi yang beredar bukan berasal dari Dr. Filep Wamafma. Mereka menduga adanya pihak tertentu yang secara sengaja menyebarkan informasi tersebut untuk menciptakan persepsi keliru di tengah publik. Selain itu, bantuan beasiswa yang menjadi aspirasi senator Papua Barat tersebut disebut telah selesai disalurkan, namun kembali dimunculkan melalui tangkapan layar lama yang disertai narasi menyesatkan.
“Kami menduga ada motif untuk menjatuhkan beliau dengan cara membenturkan dengan publik, padahal informasi yang beredar tidak benar,” tegas Max.
Sebagai bagian dari langkah hukum, tim telah menyiapkan sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar penyebaran informasi melalui grup WhatsApp serta data kontak yang telah diperlihatkan kepada pihak kepolisian. Donny Eddy Sam Karauwan menambahkan bahwa laporan resmi akan segera diajukan setelah pihaknya menerima surat kuasa dari Dr. Filep sebagai korban.
“Kami menghargai proses konsultasi hari ini. Ada beberapa masukan dari penyidik yang menjadi catatan bagi kami untuk melengkapi unsur laporan, termasuk kelengkapan bukti dan kronologi. Setelah surat kuasa kami terima, laporan resmi akan segera kami ajukan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya langkah hukum ini sebagai bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang digital. “Kami ingin memastikan bahwa ruang digital digunakan secara bertanggung jawab. Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang merugikan orang lain, maka harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, IPTU Dwi Prawoko menjelaskan bahwa konsultasi tersebut merupakan tahapan awal yang lazim dilakukan sebelum laporan resmi diproses lebih lanjut. Pihaknya memberikan arahan terkait mekanisme pelaporan, kelengkapan administrasi, serta bukti yang diperlukan agar laporan dapat memenuhi unsur pidana.
“Jika laporan resmi telah diajukan dan memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Langkah ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, sekaligus menunjukkan bahwa penyalahgunaan informasi dan data pribadi dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.



