27.9 C
Manokwari
Wednesday, June 18, 2025

Tiga Regulasi Daerah Papua Barat Disosialisasikan Mulai 23 Juni 2025

Must read

Manokwari, Beritakasuari.comDewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat akan melaksanakan sosialisasi terhadap tiga peraturan daerah penting yang telah ditetapkan dalam beberapa tahun terakhir. Agenda ini dijadwalkan berlangsung mulai 23 Juni 2025 di tiga kabupaten: Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Amin Ngabalin, menyampaikan bahwa dari total enam regulasi yang telah disahkan sejak 2021 hingga 2024, hanya tiga yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat. Sisanya masih menunggu pengundangan resmi.

“Tahapan teknis telah kita rampungkan. Ketiga regulasi ini dipilih karena urgensi kontennya, meskipun belum memiliki peraturan pelaksana berupa Pergub. Namun, karena Pergub adalah ranah OPD teknis, sosialisasi tetap berjalan,” terang Ngabalin saat rapat pembobotan materi sosialisasi, Selasa (18/6/2025).

Adapun tiga regulasi yang menjadi fokus adalah:

    1. Perdasus Papua Barat No. 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pembangunan Suku-Suku Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan.
    2. Perda Papua Barat No. 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.
    3. Perubahan Perdasus No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat.

Langkah ini mencerminkan komitmen DPRP Papua Barat untuk memastikan masyarakat memahami substansi peraturan yang mempengaruhi kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi mereka secara langsung.

Selesai dari tiga kabupaten target awal, tim sosialisasi akan melanjutkan kegiatan di ibu kota provinsi, Manokwari. Pendekatan ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi kebijakan antara pemerintah dan masyarakat, terutama kelompok rentan dan komunitas adat.

More articles

Latest article