Kaimana, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada 17 Maret 2025.
Kepala BPKAD Kaimana, Arsami, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
“Pemkab Kaimana telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Arsami, Kamis (13/3/2025).
Saat ini, BPKAD masih menyusun daftar penerima dan besaran dana yang akan dialokasikan. Arsami menjelaskan bahwa pencairan akan mengikuti instruksi Presiden dan dijadwalkan terealisasi pada 17 Maret 2025.
“Proses pencairan masih menunggu aplikasi gaji dari Taspen. Draft Peraturan Bupati sudah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati Kaimana,” tambahnya.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran, BPKAD akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar prosedur administrasi dapat diselesaikan sebelum libur Lebaran.