Manokwari, Beritakasuari.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa Agen BRI Link di Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Aksi kriminal itu terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini ditindaklanjuti dari laporan polisi LP/B/852/VIII/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT yang diterima pada 22 Agustus 2025.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial M.E.A.P. (22) berhasil diamankan berkat laporan warga.
“Sekitar pukul 16.00 WIT, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Pasar Ikan Sanggeng. Tekab segera bergerak dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekan berinisial F.K., yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Pelaku M.E.A.P. sudah kami amankan, sementara rekannya F.K. masih dalam proses pengembangan,” tambah Kasat Reskrim.
Atas aksinya, M.E.A.P. dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Kunci pintu rumah maupun tempat usaha sebelum ditinggalkan. Jika melihat atau menjadi korban tindak pidana, segera hubungi Call Center 110 Polresta Manokwari,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Polresta Manokwari.
“Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap warga terus bersinergi dengan kepolisian, memberikan informasi sekecil apapun agar potensi gangguan kamtibmas segera ditangani,” jelasnya.