Manokwari, Beritakasuari.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mencatat telah menangani 49 kasus tambang emas ilegal sejak 2023 hingga pertengahan 2025. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten, meski dihadapkan pada realitas sosial bahwa sebagian warga menggantungkan hidup dari kegiatan tambang.
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Sonny Tampubolon, menyampaikan bahwa sepanjang periode tersebut pihaknya mengamankan 49 pelaku, termasuk penyitaan alat berat seperti ekskavator, merkuri, dan ribuan gram butiran emas.
“Penindakan kami tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pemodal di balik kegiatan ilegal ini,” tegas Sonny.
Data per tahun menunjukkan peningkatan pengungkapan:
- 2023: 9 pelaku, 1 ekskavator, 78,76 gram emas
- 2024: 8 pelaku, 2 ekskavator, 4.248,22 gram pasir emas
- 2025 (hingga Juli): 31 pelaku, 3 ekskavator, 156,05 gram emas
Sebagian besar kasus kini telah memasuki tahap persidangan, termasuk 13 terdakwa yang ditangkap awal 2025 di Pegunungan Arfak. Tuntutan jaksa terhadap mereka bervariasi, dengan denda mencapai Rp5 miliar.
Pemerintah daerah melalui Dinas ESDM juga mendorong legalisasi tambang rakyat. Namun, proses tersebut masih terganjal status kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tambang ilegal demi menjaga lingkungan dan supremasi hukum.