26.7 C
Manokwari
Wednesday, May 21, 2025

Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Jadi Landasan APBN 2026

Must read

Jakarta, Beritakasuari.comMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang mulai diterapkan tahun ini akan dilanjutkan hingga tahun anggaran 2026. Hal ini disampaikan usai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, efisiensi yang berjalan saat ini menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. “Pasti dilakukan. Jawaban saya tegas: iya,” ujar Sri Mulyani.

Selama dua bulan ke depan, Kementerian Keuangan akan secara intensif memantau pelaksanaan efisiensi di seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan yang akan diajukan ke DPR pada Agustus 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran bertujuan meningkatkan efektivitas belanja negara, memastikan setiap alokasi belanja menghasilkan dampak maksimal, khususnya untuk pemulihan ekonomi dan transformasi struktural. Pemerintah akan memprioritaskan program strategis nasional seperti makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat dan sekolah unggulan, pengembangan lumbung pangan, serta penguatan koperasi desa dan kelurahan melalui program Merah Putih.

Selain itu, pemerintah juga akan menyempurnakan skema subsidi energi dan non-energi agar lebih tepat sasaran, seiring dengan peningkatan kualitas data dan perbaikan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dalam konteks belanja daerah, upaya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah akan diperkuat, bertujuan meningkatkan kualitas belanja publik serta mendukung otonomi daerah secara berkelanjutan.

Sri Mulyani menambahkan bahwa belanja negara dalam APBN 2026 direncanakan berada dalam kisaran 14,19% hingga 14,75% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebagai catatan, arahan efisiensi anggaran sebelumnya dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres tersebut menargetkan penghematan sebesar Rp 306,69 triliun, dengan rincian Rp 256,10 triliun dari belanja kementerian/lembaga, dan Rp 50,59 triliun dari dana transfer ke daerah (TKD).

More articles

Latest article