Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggelar kegiatan sosialisasi mengenai penyelesaian tindak pidana berbasis hukum adat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat dan aparatur mengenai pengakuan hukum adat dalam kerangka hukum nasional.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut mengatur tata cara serta kriteria penetapan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami mekanisme penyelesaian perkara yang dapat mempertimbangkan nilai-nilai adat.
“Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mensosialisasikan aturan ini untuk membantu masyarakat menyelesaikan perkara tindak pidana berdasarkan hukum adat yang hidup dalam masyarakat,” ujar Yohanis Manibuy.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 sendiri menjadi instrumen hukum yang memberikan ruang pengakuan terhadap norma adat yang berkembang di masyarakat. Namun penerapannya tetap harus berada dalam kerangka sistem hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bupati menjelaskan bahwa keberadaan aturan tersebut sangat relevan bagi daerah dengan keragaman budaya dan adat istiadat seperti Kabupaten Teluk Bintuni. Wilayah ini dikenal memiliki banyak suku dengan tradisi serta nilai sosial yang masih kuat dijaga oleh masyarakat setempat.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap adat istiadat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap sistem hukum negara. Dengan demikian, penyelesaian konflik atau tindak pidana yang melibatkan norma adat tetap memiliki landasan hukum yang jelas.
“Di satu sisi kita menghormati dan menjaga nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat, namun di sisi lain pelaksanaannya harus tetap selaras dengan sistem hukum nasional,” jelasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut tidak hanya menyasar aparatur pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan unsur TNI, Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Keterlibatan berbagai pihak ini dinilai penting karena mereka memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui forum ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, termasuk bagaimana implementasinya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kesamaan persepsi dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan nasional dapat diterapkan secara efektif di daerah tanpa mengesampingkan nilai-nilai budaya lokal yang telah lama hidup dalam masyarakat.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara serta kriteria penetapan tindak pidana adat yang nantinya dapat diakomodasi dalam peraturan daerah. Proses tersebut harus mengikuti standar yang telah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2025 agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan hukum adat memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur.
Bupati menambahkan bahwa forum ini juga membuka ruang koordinasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku. Kerja sama tersebut diarahkan pada proses inventarisasi serta penelitian terhadap hukum adat yang masih berlaku di tengah masyarakat.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai adat yang nantinya diakomodasi dalam regulasi daerah benar-benar mencerminkan praktik adat yang sah dan diakui oleh masyarakat setempat. Dengan pendekatan ini, integrasi antara hukum adat dan hukum nasional diharapkan dapat berjalan secara harmonis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



