Teluk Bintuni, Beritakasuari.com Penetapan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Teluk Bintuni akan tetap mengacu pada ketentuan resmi melalui proses seleksi terbuka. Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy atau yang akrab disapa Anisto, dalam menanggapi aspirasi masyarakat dari Suku Sougb dan Moskona yang mengusulkan Markus Marlen Iba sebagai calon Sekda.
Dalam kesempatan tersebut, Anisto menyampaikan apresiasinya atas partisipasi masyarakat adat, namun ia juga menekankan bahwa jabatan strategis dalam pemerintahan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan usulan tanpa proses yang sesuai aturan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, calon Sekda definitif wajib memiliki pengalaman menjabat paling tidak dua kali pada posisi pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan IB Putu Suratna sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda bersifat sementara, sambil menunggu proses seleksi terbuka yang akan memberikan kesempatan kepada seluruh pejabat dari tujuh suku di Teluk Bintuni yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan tersebut secara terbuka dan adil.
Sebelumnya, masyarakat Sougb dan Moskona yang diwakili oleh Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRK Teluk Bintuni, Gerson Dowansiba, telah menyampaikan aspirasi agar jabatan Sekda dipercayakan kepada putra asli dari Suku Arfak, yaitu Markus Marlen Iba. Mereka menilai bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerataan jabatan strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Disebutkan pula bahwa komposisi pimpinan saat ini sudah diisi oleh perwakilan Suku Wamesa dan wilayah pesisir, sehingga keterwakilan suku pegunungan dinilai penting untuk keseimbangan birokrasi.
Meski menerima masukan tersebut dengan terbuka, Anisto tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional dan sesuai prinsip meritokrasi. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung proses seleksi terbuka agar menghasilkan pejabat Sekda definitif yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh.