Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Ada hal menarik yang terungkap dari perkembangan kasus pengeroyokan yang menimpa Sulfianto Alias, Direktur Perkumpulan Panah Papua. Seorang saksi kunci, LM, mengungkapkan adanya keterlibatan seorang oknum polisi bernama RIF selain dari tersangka sebelumnya, DAS.
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Polres Teluk Bintuni, LM diperiksa oleh penyidik pada hari Selasa, 25 Februari 2025. “Saya sudah diperiksa kemarin pagi,” ujar Sulfianto Alias kepada media pada Rabu (26/2/2025).
LM dipanggil oleh Polresta Teluk Bintuni untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Sulfianto Alias yang terjadi pada 20 Desember 2024 di Café Cendrawasih Kalitubi dan kompleks Tanah Merah, Kabupaten Teluk Bintuni. Sebelumnya, satu oknum polisi dengan inisial DAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan oknum polisi lain dengan inisial RIF masih berstatus sebagai saksi.
Setelah dilakukan konfrontir oleh penyidik pada 21 Februari 2025, Sulfianto Alias menyatakan bahwa dirinya telah dianiaya oleh oknum polisi RIF ketika sedang dalam perjalanan menuju Tanah Merah. Namun, RIF membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia hanya mengendarai motor bersama korban sebelum pergantian joki di depan warung lalapan Café Cendrawasih.
LM, sebagai saksi kunci yang berada di lokasi kejadian, memberikan keterangan bahwa tidak ada motor yang berhenti atau melakukan pergantian joki di depan warung tersebut. Dia juga menyebutkan adanya motor jenis KLX yang berboncengan tiga keluar dari Café Cendrawasih menuju Tanah Merah, diikuti oleh tiga motor lainnya dari belakang.
Sulfianto Alias sebagai korban meminta kepada penyidik Polresta Teluk Bintuni untuk segera menetapkan oknum polisi RIF sebagai tersangka. “Kesaksian dari LM sudah cukup, dan keterangan dari RIF menunjukkan adanya indikasi tindak pidana. Saya berharap agar oknum polisi tersebut segera ditahan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ujar Sulfianto.
Selain itu, Sulfianto juga berencana untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya guna bertemu dengan Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Papua Barat terkait dengan perkembangan kasus ini. Semua langkah ini diambil demi keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik dalam kasus pengeroyokan yang menimpanya.