Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bintuni, Papua Barat, untuk pertama kalinya menggabungkan pemberian remisi khusus Lebaran Idulfitri dengan Nyepi/Tahun Baru Saka 1947.
Kebijakan ini merupakan langkah baru yang diterapkan secara nasional, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana remisi Idulfitri biasanya diberikan setelah salat Id.
Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Ronal D Siregar, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan terbaru yang diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Biasanya remisi Idulfitri disampaikan setelah salat Id, tetapi tahun ini digabung dengan remisi Nyepi,” ujar Hamka, Jumat (28/3/2025), sebelum acara penyerahan remisi.
Pembacaan remisi dilakukan secara daring melalui siaran dari Lapas Kelas IIB Cibinong, dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta diikuti oleh seluruh lapas, rutan, dan LPKA di Indonesia.
Dari total 153 warga binaan di Rutan Kelas IIB Bintuni, terdapat 56 orang beragama Islam. Namun, hanya 44 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dengan rincian sebagai berikut:
- 1 bulan 15 hari : 2 orang
- 1 bulan : 37 orang
- 15 hari : 5 orang
Berdasarkan jenis pidana, penerima remisi terdiri atas:
- Pidana umum: 31 orang
- Narkotika: 13 orang
Sementara itu, 12 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, atau sedang menjalani pidana pengganti denda.
Remisi Khusus Nyepi 2025
Selain remisi Idulfitri, satu warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat turut menerima remisi selama 1 bulan 15 hari dalam rangka perayaan Nyepi/Tahun Baru Saka 1947.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku secara nasional.