Jakarta, Beritakasuari.com – TNI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain. Sebaliknya, revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok agar lebih efektif dan profesional, tetap dalam koridor supremasi sipil serta prinsip demokrasi.
Menurut Kapuspen TNI, revisi ini merupakan kebutuhan strategis untuk menyesuaikan peran dan tugas TNI dengan dinamika ancaman militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah langkah penting agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan lebih rinci mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Mekanisme dan kriteria penempatan akan diatur secara ketat, agar tetap sesuai dengan kebutuhan nasional serta menjaga netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus tetap dalam koridor kepentingan nasional dan tidak boleh menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, dengan mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup di Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah memaksimalkan pengabdian prajurit yang masih produktif, tanpa menghambat regenerasi dalam tubuh TNI.
“Penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi bagi prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal agar tetap mengabdi, sambil tetap menjaga kelangsungan regenerasi kepemimpinan,” terang Kapuspen TNI.
Di tengah berbagai polemik, TNI mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan.
“Stabilitas nasional adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba,” imbuhnya.
Pernyataan Kapuspen TNI ini sejalan dengan komitmen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025), menegaskan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam demokrasi.
“TNI akan terus menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, memastikan profesionalisme tetap dijaga, serta mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam setiap kebijakan,” pungkasnya.