Manokwari, Berita.Kasuari.com Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda. Keputusan ini diambil melalui sidang paripurna yang dilaksanakan pada 30 September 2025, dengan persetujuan aklamasi dari enam fraksi, yakni Fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, Nasional Bersatu, Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Otsus.
Dalam struktur APBD-P yang disahkan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,51 triliun, sama seperti total belanja daerah, dengan defisit sekitar Rp1,9 miliar. Dibandingkan anggaran induk 2025, terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp24,7 miliar, sedangkan belanja justru meningkat Rp48,3 miliar. Untuk menutup defisit, diterapkan skema pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp73,1 miliar dan pengeluaran Rp71,1 miliar, tanpa menyisakan SiLPA di akhir tahun anggaran.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan APBD terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan prioritas masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyusunan ulang anggaran ini tidak hanya responsif terhadap kondisi makroekonomi dan fiskal, tetapi juga diarahkan agar setiap program memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
Fokus belanja daerah dialokasikan untuk sektor strategis seperti pendidikan gratis dan beasiswa, perbaikan infrastruktur pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, penurunan angka stunting, penguatan ekonomi rakyat, digitalisasi pelayanan, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana. Seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan harapan setiap rupiah dari anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Manokwari.