Kaimana, Beritakasuari.com – Program Pemerintah Daerah Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka) di Kabupaten Kaimana hingga kini masih berada pada tahap persiapan regulasi. Pelaksanaannya belum dapat berjalan karena masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, menjelaskan bahwa secara mekanisme, penyaluran dana program Samisaka tetap mengacu pada pola Alokasi Dana Kampung. “Jadi untuk program 1 Miliar satu Kampung mekanisme masih tetap sama seperti Alokasi Dana Kampung karena merupakan transferan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kampung,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, alokasi dana untuk program Satu Miliar Satu Kampung dicatat secara terpisah dan tidak digabungkan dengan Alokasi Dana Kampung. Meski demikian, proses musyawarah perencanaan untuk kedua program tersebut tetap dilakukan secara bersamaan di tingkat kampung agar sinkron dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan masyarakat.
Menurut Ika, hingga saat ini program Samisaka masih menunggu kepastian regulasi. “Jadi program Samisaka ini masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Bupati,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Ranperbup tersebut saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Papua Barat, dengan Ketua Tim Penyusunan dijabat oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana.
“Sampai saat ini kami masih menunggu pengesahan Ranperbup serta penetapan APBD Kabupaten Kaimana,” tambahnya. Kepastian kedua dokumen tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar hukum sekaligus landasan penganggaran sebelum program dapat direalisasikan di lapangan.
Lebih lanjut, Ika menyampaikan bahwa sesuai rencana awal, program Satu Miliar Satu Kampung akan mulai digulirkan pada tahun 2026. Penyaluran dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati. “Sesuai rencana program ini akan digulirkan di tahun 2026 dan penyalurannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Bupati,” tutupnya.
Dengan menunggu selesainya seluruh tahapan regulasi dan penganggaran, Pemerintah Kabupaten Kaimana berharap pelaksanaan program Samisaka nantinya dapat berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan kampung secara berkelanjutan.



