Jakarta, Beritakasuari.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025), di halaman Istana Merdeka, Jakarta. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keamanan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa kemajuan teknologi harus dibarengi dengan regulasi yang mampu melindungi anak-anak dari dampak negatif. Menurutnya, teknologi yang tidak dikelola dengan baik dapat mempengaruhi akhlak, psikologi, dan karakter generasi muda.
“Teknologi digital menjanjikan kemajuan pesat bagi peradaban manusia. Namun, tanpa pengawasan yang tepat, justru bisa menjadi ancaman bagi kehidupan bermasyarakat, terutama dalam membentuk akhlak dan psikologi anak-anak kita,” tegasnya dalam pidato yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (29/3).
Prabowo juga menekankan pentingnya membangun generasi muda yang berani, mandiri, serta memiliki semangat belajar dan berkontribusi bagi bangsa. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan positif anak-anak.
Presiden Prabowo mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perumusan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari berbagai masukan dan kerja sama lintas sektor.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa PP Perlindungan Anak merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam penyusunannya, pemerintah telah menerima 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, termasuk lembaga nasional maupun internasional.
“Kami mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk para orang tua, masyarakat, serta tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt. Bahkan, sejumlah penyedia platform digital turut memberikan dukungan dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak,” jelas Meutya.
Acara peresmian ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, edukatif, dan sehat bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus yang tangguh dan berdaya saing.