26.7 C
Manokwari
Tuesday, August 5, 2025

Polres Kaimana Tindak Tegas Dua Tersangka Pemerkosaan, Terancam Penjara 9 Tahun

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengamankan dua pria berinisial RK (21) dan KO (20) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun, berinisial M. Peristiwa tragis tersebut terjadi di salah satu kampung di Distrik Kaimana pada Minggu (3/8/2025).

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, melalui Kasat Reskrim Iptu Tri Sukma Adimasworo, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban, yang baru pulang dari mencari siput di pantai, diajak oleh para pelaku untuk mengonsumsi minuman keras. Kejadian tersebut terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIT.

“Korban sempat berusaha melawan saat kedua pelaku melancarkan aksinya. Namun, akibat kondisi mabuk dan kelelahan, korban akhirnya tidak berdaya dan tidak bisa menghindari perbuatan pelaku,” jelas Iptu Tri Sukma dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).

Proses penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah Polres Kaimana menerima laporan dari masyarakat yang disusul dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, tertanggal 17 Juli 2025. Menanggapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan RK dan KO tanpa perlawanan.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan tindak pidana ini. Berkat laporan tersebut, tim kami dapat segera mengambil tindakan hukum,” tambah Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari korban, tersangka RK dijerat dengan Pasal 286 jo Pasal 290 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, tersangka KO dikenai Pasal 286 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang percobaan tindak pidana pemerkosaan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi korban di wilayah hukum Polres Kaimana,” tegas Iptu Tri Sukma.

Kasat Reskrim menambahkan, Polres Kaimana akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungannya.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

More articles

Latest article