Kaimana, Beritakasuari.com – Satuan Tugas Pangan Polres Kaimana kembali menekankan pentingnya kedisiplinan pedagang dalam mengikuti aturan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Peringatan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Tri Sukma Adimasworo, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik penimbunan maupun penjualan beras SPHP melebihi Harga Eceran Tertinggi. Program SPHP sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga keseimbangan harga beras sekaligus memastikan pasokan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Iptu Tri Sukma menjelaskan bahwa beras SPHP dijual seharga Rp65 ribu untuk kemasan lima kilogram dan setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan ditindak tegas.
Ia meminta pedagang serta warga agar segera melaporkan apabila menemukan adanya penjualan di atas harga resmi. Menurutnya, tindakan seperti penimbunan atau menjual kembali beras SPHP di luar ketentuan bukan hanya merugikan pembeli, tetapi juga melemahkan upaya pemerintah dalam mengendalikan harga bahan pokok. Segala bentuk penyalahgunaan dianggap mengganggu kepentingan masyarakat yang seharusnya memperoleh beras terjangkau sesuai tujuan program.
Untuk memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya, Satgas Pangan Polres Kaimana berkomitmen melakukan pemantauan berkala terhadap ketersediaan serta pergerakan harga beras SPHP di wilayah tersebut. Iptu Tri Sukma mengajak seluruh pelaku usaha dan warga untuk ikut mendukung keberhasilan program pemerintah dengan memastikan peredaran beras SPHP tetap sesuai peruntukan, berkualitas baik, dan terdistribusi secara adil. Ia menegaskan bahwa kepatuhan seluruh pihak adalah kunci menjaga stabilitas harga pangan di Kaimana.



