Fakfak, Beritakasuari.com – Sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kepolisian Resor Fakfak melakukan pemusnahan terhadap dua paket ganja dari dua kasus berbeda yang kini tengah dalam proses penyidikan. Kegiatan pemusnahan berlangsung terbuka di Mapolres Fakfak, Senin (7/7/2025), usai konferensi pers resmi.
Wakapolres Kompol Henderjetha H. Yassu memimpin langsung kegiatan, didampingi sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly dan Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi.
Dua tersangka terlibat dalam kasus ini berasal dari laporan polisi terpisah. Tersangka pertama, Y.M.S. (29) asal Kota Sorong, ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 14,5 gram. Sementara tersangka kedua, K.D.T., diamankan dengan 11,1 gram ganja. Dari total barang bukti, sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tuntas.
Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum dan keterbukaan penyidikan kepada masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Papua Barat.
Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak, menegaskan prinsip kolaboratif dan akuntabel dalam penegakan hukum. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan bebas narkotika.