25.7 C
Manokwari
Tuesday, August 12, 2025

Polda Papua Barat Tegaskan Putusan PTDH Oknum Anggota Sudah Sesuai Prosedur

Must read

Manokwari , Beritakasuari.com Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai laporan Sdri. Suci Salsabila terhadap suaminya, Briptu Muhamad Fadil, atas dugaan perselingkuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik akan ditindak secara tegas. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan telah melalui mekanisme sidang etik hingga tahap banding, dan saat ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya pada Senin (11/8/2025).

Proses administrasi pengakhiran dinas saat ini masih menunggu rapat koordinasi dari Biro SDM Polda Papua Barat untuk memastikan kelengkapan dokumen. Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal.

Briptu Muhamad Fadil diketahui menikah dengan Sdri. Suci Salsabila dan memiliki seorang anak. Sebelumnya, ia bertugas di Polres Fakfak dan pada 2023 telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan vonis demosi selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja.

Pada Februari 2024, ia dimutasi ke Polres Manokwari Selatan untuk menjalani putusan tersebut. Namun, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT, terjadi penggerebekan oleh istrinya di sebuah kamar hotel di Manokwari Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat melaksanakan pemeriksaan disiplin dan etik. Berdasarkan sidang KKEP tanggal 16 April 2025, Briptu Muhamad Fadil dinyatakan melakukan:

  1. Perbuatan tercela
  2. Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari
  3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri

Yang bersangkutan mengajukan banding, namun sidang KKEP Tingkat Banding pada 23 Juni 2025 menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PTDH.

Putusan final telah dilaporkan kepada Kapolda Papua Barat serta diteruskan kepada pejabat terkait. Selanjutnya, Polres Manokwari Selatan akan menindaklanjuti sesuai Pasal 53 Perpol RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.

 

More articles

Latest article