Manokwari, Beritakasuari.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja yang berasal dari pengungkapan sejumlah tindak pidana narkotika selama Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Gedung Ditahti Polda Papua Barat sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Papua Barat.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan prosedural terpenuhi, mulai dari proses penyidikan, penimbangan resmi, pengujian laboratorium, hingga pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini bertujuan memastikan barang bukti tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan atau diedarkan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan tiga tersangka dan lokasi kejadian berbeda. Pada perkara pertama, seorang tersangka berinisial W diamankan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, dengan barang bukti tujuh sachet plastik klip bening berisi sabu. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih 5,58 gram, di mana sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan sisanya dimusnahkan.
Perkara berikutnya melibatkan tersangka P.K yang diamankan di atas Kapal KM Sinabung saat berlayar di perairan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu karung ganja serta 46 plastik bening ukuran besar berisi ganja dengan berat bersih keseluruhan 1.719,37 gram. Setelah penyisihan untuk uji laboratorium, sisa barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur. Sementara itu, tersangka lain berinisial S.S juga diamankan di Kapal KM Sinabung saat berlabuh di Dermaga Pelabuhan Wasior, dengan barang bukti ganja dalam kemasan plastik ukuran sedang dan satu lintingan rokok ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika. “Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan setelah melalui seluruh prosedur hukum, mulai dari penimbangan, pengujian laboratorium hingga koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Langkah ini merupakan wujud keseriusan Polda Papua Barat dalam mencegah penyalahgunaan serta menutup celah peredaran kembali barang bukti narkotika di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polda Papua Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai pasal yang dikenakan. Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan wilayah Papua Barat yang bersih dari narkoba demi menjaga keamanan, keselamatan, dan masa depan generasi muda.



