26.9 C
Manokwari
Monday, July 21, 2025

Polda Papua Barat Musnahkan Sabu 17,52 Gram Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Must read

Manokwari, Beritakasuari.comKepolisian Daerah Papua Barat, melalui Direktorat Reserse Narkoba, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,52 gram, Senin (21/7/2025). Pemusnahan ini menjadi bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum serta komitmen nyata memerangi narkotika di wilayah hukum Papua Barat.

Proses pemusnahan dipimpin oleh PS Kabag Wasidik, AKP Basri Sanusi, S.H, dan dilaksanakan secara terbuka di hadapan penyidik dan penasihat umum. Barang bukti berasal dari satu perkara dengan tersangka bernama Wahyu Raja Kusuma (24), warga Distrik Masni, Manokwari, yang ditangkap pada 11 Juli 2025 di Camp Muara Wasirawi.

Barang bukti berupa sepuluh kemasan plastik berisi sabu tersebut dihancurkan menggunakan mesin blender berisi air. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Nomor: SP-Musnah/27.d/VI/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Total nilai kerugian sosial yang dapat dicegah melalui pemusnahan ini sangat signifikan.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud keseriusan institusinya.

“Seluruh barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Ini bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan bukti komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Polda Papua Barat juga terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan wilayah yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

More articles

Latest article