Manokwari, Beritakasuari.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30,66 gram yang berasal dari pengungkapan dua kasus berbeda dengan dua tersangka berinisial OH dan AA. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepada publik atas proses penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Papua Barat. Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat menyampaikan bahwa langkah pemusnahan menjadi bagian penting dalam menegaskan komitmen aparat penegak hukum memerangi peredaran narkoba. “Perang terhadap narkoba terus kita gaungkan, mari bersama memberantasnya demi masa depan generasi Indonesia,” tegasnya. Proses pemusnahan dipimpin pejabat pengawasan penyidikan serta disaksikan perwakilan instansi terkait seperti Bea Cukai dan BPOM guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Barang bukti terdiri dari puluhan kemasan plastik bening yang sebelumnya dihitung dan disisihkan sebagian untuk kebutuhan pembuktian di persidangan. Setelah itu, seluruh sisa barang bukti dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air hingga larut sebagai metode pemusnahan resmi. Kabid Humas Polda Papua Barat menegaskan bahwa setiap barang bukti yang disita tidak hanya diamankan, tetapi benar-benar dimusnahkan secara terbuka. “Ini bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. Kepolisian berharap sinergi dengan masyarakat terus diperkuat agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkoba.
Polda Papua Barat Musnahkan 30,66 Gram Sabu dari 2 Kasus



