Manokwari, Beritakasuari.com – Kepolisian Daerah Papua Barat mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan jumlah mencapai hampir empat ton di Kabupaten Manokwari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial HDS sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal.
Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Ipda Ngurah Madawa Ananda, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kendaraan yang mengangkut muatan dalam jumlah besar.
“Dalam kasus ini kami mengamankan sekitar 3,9 ton bio solar dan menetapkan satu orang tersangka berinisial HDS yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” ujar Ngurah kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menghentikan sebuah dump truck di Kampung Weluri, Distrik Manokwari Selatan pada Senin (23/2). Kendaraan tersebut dicurigai membawa muatan BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan jeriken yang berisi bahan bakar jenis bio solar di dalam kendaraan dump truck Mitsubishi Light Truck dengan nomor polisi PB 8329 ME.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan jerigen berisi BBM jenis bio solar yang diangkut menggunakan dump truck Mitsubishi Light Truck,” jelasnya.
Dari hasil penyitaan, total barang bukti yang diamankan mencapai 110 jeriken dengan volume keseluruhan sekitar 3.971,8 liter solar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka memperoleh BBM tersebut dengan cara melakukan pengisian berulang di salah satu SPBU di Jalan Trikora, Sowi IV.
“Menurut pengakuan tersangka, BBM tersebut dibeli dan diisi di SPBU sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2026,” ungkap Ngurah.
Namun dari hasil pengecekan data transaksi melalui mesin EDC di SPBU, tercatat bahwa tersangka hanya membeli sekitar 272 liter solar secara resmi. Sementara sebagian besar BBM lainnya, yakni sekitar 3,6 ton, diduga diperoleh dari empat orang penyuplai lain yang hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Ribuan liter solar tersebut kemudian dikumpulkan oleh tersangka di rumah kontrakannya yang berada di jalan poros SP 4, Distrik Prafi. BBM itu rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp450 ribu per jeriken atau berkisar Rp12 ribu per liter.
“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp 450 ribu per jeriken atau sekitar Rp 12 ribu per liter,” kata Ngurah.
Dari aktivitas tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp5 juta setiap kali melakukan penjualan. Atas perbuatannya, HDS kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
“Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari manajer hingga operator SPBU terkait aktivitas pengisian BBM tersebut. Saat ini penyidik masih menunggu keterangan ahli di bidang minyak dan gas sebagai bagian dari proses melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.



