Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdikpora Teluk Bintuni, berinisial SI, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Minat Bakat siswa SMA tahun anggaran 2024 sebesar Rp782 juta.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025), setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan menyita sejumlah dokumen penting. Dana yang berasal dari DAU tersebut telah dicairkan pada 25 Juni 2024, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Dana dicairkan, tapi tidak ada kegiatan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Kerugian negara mencapai Rp782 juta,” jelas Kasi Pidsus, Agung S. Putra.
SI ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bintuni guna mencegah penghilangan barang bukti. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aktor di balik kasus ini.