Manokwari, Beritakasuari.com – Kasus penipuan kredit rumah di Manokwari, Papua Barat, mencuat setelah 200 warga menjadi korban pasangan suami istri berinisial RH dan JD. Berdasarkan penyelidikan Polresta Manokwari, kerugian total dari praktik ini mencapai lebih dari Rp12 miliar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menyampaikan bahwa JD telah ditahan sementara suaminya, RH, masih dalam pengejaran. Kasus ini bermula dari proyek perumahan di kawasan Ingramui, Distrik Manokwari Barat, di mana keduanya menjalankan bisnis pengembang KPR. RH berperan sebagai direktur dan JD sebagai komisaris perusahaan.
Modus yang dilakukan adalah menawarkan program kredit rumah melalui bank, namun pembayaran yang dilakukan para nasabah tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Beberapa korban yang telah melunasi cicilan tidak menerima sertifikat rumah, sementara sebagian lainnya mendapatkan sertifikat tetapi rumahnya telah ditempati orang lain. Skema ini diketahui telah berjalan sejak 2019.
Polisi kini tengah menyelesaikan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, termasuk pemeriksaan terhadap notaris yang menangani 40 sertifikat rumah yang dijaminkan ke Bank BRI. Beberapa sertifikat diketahui telah masuk proses lelang, sedangkan enam di antaranya berhasil ditebus oleh pemilik sah. Selain itu, penyidik juga menemukan 51 sertifikat di Bank BNI, terdiri dari 50 hak guna bangunan dan satu hak milik, di mana lima sertifikat telah ditebus.
Polresta Manokwari telah meminta izin penyitaan terhadap sertifikat yang masih berada di pihak bank dan akan mengirimkan kembali berkas perkara ke kejaksaan dalam waktu dekat. Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus menelusuri aset serta memulihkan kerugian korban sebanyak mungkin.
Penipuan KPR Rp12 Miliar Rugikan 200 Warga Manokwari
