Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kembali menegaskan komitmennya dalam reformasi birokrasi dengan melantik sebanyak 439 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Kali Kodok, Selasa (5/8/2025), diikuti dengan pengucapan sumpah janji oleh seluruh PPPK yang dilantik.
Dalam sambutannya, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menekankan bahwa para ASN yang baru dilantik harus mengedepankan profesionalisme, integritas, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas negara. Ia menegaskan, pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung agenda reformasi birokrasi yang menuntut tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan efektif.
“Pengangkatan PPPK hari ini bukan sekadar administrasi, tetapi wujud komitmen pemerintah dalam membangun aparatur sipil yang profesional dan berintegritas tinggi. ASN harus mampu menjawab tantangan pelayanan publik di era modern,” ujar Yohanis.
Lebih lanjut, Bupati Yohanis menjelaskan bahwa reformasi birokrasi bertujuan meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan melalui peningkatan kompetensi aparatur. Ia berharap ASN di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni dapat menjadi garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap dinamika zaman.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni, Sefnat N. Manikrowi, menyampaikan bahwa proses rekrutmen PPPK kali ini telah dilaksanakan secara objektif dan berbasis sistem terintegrasi. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024, Pemkab Teluk Bintuni mendapatkan alokasi formasi sebanyak 1.253 posisi yang terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
“Proses seleksi dilakukan dengan metode komputerisasi berbasis sistem merit. Hal ini untuk memastikan setiap ASN yang diangkat benar-benar kompeten dan sesuai kebutuhan organisasi,” jelas Sefnat.
Kepala BKN Regional XIV, Nur Hasan, turut hadir dan mengingatkan pentingnya orientasi pelayanan dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Ia menekankan bahwa ASN harus adaptif, kolaboratif, dan sigap menghadapi perubahan, terutama dalam era transformasi digital.
Nur Hasan juga memaparkan bahwa BKN telah mengembangkan berbagai platform digital untuk mendukung proses kepegawaian seperti mutasi, promosi, hingga pemberhentian secara transparan. Salah satu strategi utama yang kini diterapkan adalah penerapan manajemen talenta ASN, sebuah sistem yang memungkinkan profiling dan pemetaan kompetensi ASN dilakukan secara akurat dan berkelanjutan.
“Manajemen talenta akan menjadi pilar penting dalam pengembangan SDM ASN agar mampu menciptakan aparatur yang profesional, berkompeten, dan memiliki kinerja optimal. Ini adalah kunci menghadapi tantangan reformasi birokrasi ke depan,” pungkasnya.
Melalui pelantikan PPPK ini, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas dan kualitas aparatur sipil negara. Diharapkan para ASN yang baru diangkat mampu menjawab tantangan zaman dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan responsif sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Reformasi birokrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus diimplementasikan secara konkret di tingkat daerah. Melalui proses rekrutmen berbasis merit dan penerapan sistem manajemen talenta, Pemkab Teluk Bintuni optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan relevan dengan perkembangan zaman.