Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan penjelasan resmi terkait adanya selisih anggaran sebesar Rp315 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam jawaban Gubernur Papua Barat atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat, yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Mohamad Lakotani pada Rapat Paripurna DPR Papua Barat Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin malam (15/12/2025), di Hotel Aston Niu Manokwari.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa perbedaan angka muncul antara dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang tercatat sebesar Rp4.103.376.924.864 dengan total anggaran dalam Nota Keuangan RAPBD 2026 yang mencapai Rp4.408.376.924.864. Selisih senilai Rp315 miliar ini merupakan hasil dari penyesuaian lanjutan atas kebutuhan belanja daerah yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam draf awal KUA-PPAS.
Pemerintah provinsi menerangkan bahwa penambahan anggaran tersebut digunakan untuk menutup kekurangan belanja operasional, mengakomodasi pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat, memenuhi kebutuhan hibah bantuan keagamaan, serta membiayai sejumlah program infrastruktur yang tidak dapat dibiayai melalui dana Otonomi Khusus. Penyesuaian ini dinilai penting agar program strategis daerah tetap dapat berjalan optimal.
Keterbatasan ruang fiskal daerah, khususnya akibat tingginya beban belanja pegawai, turut memengaruhi proses penyesuaian RAPBD 2026. Selain itu, dana fleksibel yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebut belum cukup untuk menutup seluruh kebutuhan belanja yang telah direncanakan.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi melakukan langkah penambahan pendapatan daerah melalui optimalisasi PAD serta pemanfaatan sumber pembiayaan lainnya hingga total penyesuaian mencapai Rp315 miliar. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga kesinambungan program pembangunan tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian RAPBD 2026 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
RAPBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama DPR Papua Barat pada tahapan pembahasan berikutnya, guna memperoleh kesepakatan bersama yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.



