27 C
Manokwari
Sunday, January 11, 2026

Pemkab Teluk Bintuni Terapkan Absensi Elektronik ASN

Must read

Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mulai menyiapkan penerapan sistem absensi elektronik bagi Aparatur Sipil Negara dan tenaga honorer sebagai langkah strategis untuk memperkuat disiplin serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dengan mengaitkan kehadiran pegawai terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis kinerja.

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN saat memimpin apel perdana aparatur sipil di awal tahun 2026 yang digelar di Bintuni pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam arahannya, ia menyoroti masih adanya ASN yang belum kembali aktif bekerja setelah libur Natal dan Tahun Baru, meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan edaran resmi terkait jadwal masuk kerja.

“Berdasarkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat, masih ditemukan aparatur yang belum menunjukkan tingkat disiplin dan kinerja yang optimal, padahal ASN seharusnya sudah kembali menjalankan tugas sejak 5 Januari 2026,” ujar Bupati dalam amanatnya. Ia menekankan bahwa ASN memiliki peran utama sebagai pelayan publik sehingga dituntut menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan.

Sebagai tindak lanjut, Bupati menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan secara berjenjang dan berkelanjutan agar setiap aparatur memahami konsekuensi dari pelanggaran disiplin. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dalam waktu dekat, Pemkab Teluk Bintuni akan mengoperasikan sistem absensi digital melalui aplikasi SAAbsen Teluk Bintuni. Sistem e-presensi terpadu ini dirancang untuk mencatat kehadiran ASN dan tenaga honorer secara real time serta terintegrasi langsung dengan perhitungan TPP yang didasarkan pada kehadiran dan capaian kinerja individu. Dengan sistem tersebut, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kepegawaian diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, I.B. Putu Suratna, menjelaskan bahwa penerapan absensi elektronik direncanakan mulai Januari 2026 setelah dilakukan sosialisasi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. “Untuk tahap awal, sistem absensi digital akan diterapkan pada enam OPD terlebih dahulu sebelum diberlakukan secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan e-absensi tidak hanya bertujuan mencatat kehadiran, tetapi juga menjadi instrumen pengendali kinerja aparatur karena berkaitan langsung dengan hak TPP. “Kami berharap sistem ini dapat mendorong ASN lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” pungkasnya.

More articles

Latest article