Jakarta, Beritakasuari.com – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri, akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Untuk mendukung kebijakan ini, anggaran sebesar Rp 50 triliun telah disiapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN yang dimulai paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 7 Maret 2025.
Pemerintah berharap percepatan pencairan THR ini dapat memperkuat daya beli masyarakat, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2025.
“Percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR ) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menambahkan bahwa pencairan THR yang lebih awal diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik serta mempercepat perputaran ekonomi di sektor perdagangan dan jasa.
“Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2025,” tambahnya.
Airlangga juga menekankan pentingnya pembayaran THR bagi pekerja swasta. Ia meminta perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, guna mendorong aktivitas ekonomi selama bulan Ramadan dan Lebaran.
“Bagi karyawan swasta, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” tegasnya.