Jakarta, Beritakasuari.com – Untuk menjaga kelancaran arus balik setelah libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947, sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga, pemerintah memperpanjang penerapan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat, 4 April 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang hanya berlaku pada 24 hingga 27 Maret 2025.
“Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk tetap memberikan ruang bagi mobilitas masyarakat pascalibur, tanpa mengabaikan kewajiban utama kita dalam menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Menteri Rini dalam keterangan resminya, Sabtu (5/4/2025), sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah—baik pusat maupun daerah—didorong untuk menerapkan FWA berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing organisasi. Pengaturan ini harus menjamin akuntabilitas kerja, keterukuran hasil, dan tidak menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat.
Secara khusus, instansi yang memberikan layanan bersifat esensial dan bersentuhan langsung dengan publik diimbau untuk tetap beroperasi secara optimal. Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan waktu kerja yang efisien, penggunaan teknologi informasi sebagai pendukung, serta pengawasan berlapis agar adaptasi ini tidak berdampak negatif terhadap pelayanan.
Lebih lanjut, Menteri Rini menyoroti pentingnya koordinasi lintas pimpinan di setiap lembaga atau instansi. Ia menyatakan bahwa kolaborasi efektif akan menjadi kunci dalam memastikan masa arus balik berjalan lancar sembari tetap menjaga ritme kerja ASN.
“Pelayanan publik adalah representasi nyata dari wajah pemerintah. Dalam situasi seperti ini, kita harus mampu menyeimbangkan antara fleksibilitas kerja dan mutu pelayanan yang tetap harus dijaga,” tegasnya.